Lokasi SIM Keliling 14 Juni 2022, Perpanjang Mulai Wajib Punya BPJS Kesehatan?

Erwan Hartawan - Selasa, 14 Juni 2022 | 07:02 WIB
Warta Kota
Lokasi SIM keliling 14 Juni 2022

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling, Selasa 14 Juni 2022.

Hingga saat ini perpanjang SIM diwajibkan membawa KTP asli dan SIM Asli lama yang yang diperpanjang.

Namun menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, perpanjang SIM wajib juga menyertakan BPJS Kesehatan.

Lalu apakah mulai berlaku menyertakan BPJS Kesehatan dalam perpanjang SIM?

Menurut, Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal dalam pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan benar adanya.

Namun, hingga saat ini masih belum belaku.

“Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan," kata Faisal kutip dari Kompas.com.

"Nantinya, pemohon SIM mau baru atau perpanjang akan terkena peraturan tersebut (menggunakan kartu BPJS),” sambungnya.

Baca Juga: Jangan Panik SIM atau STNK Ditilang Polisi Akan Dikirim Balik Oleh Kurir Sesuai Alamat Rumah yang Tertera

Namun hingga saat untuk waktu pelaksanannya Faisal masih belum bisa memastikan.

“Kami tidak bisa tentukan kapan (diberlakukan), karena pembuatan Perpol perlu proses, tidak hanya Korlantas tetapi melibatkan sub sektor yang lain,” ucapnya.

Artinya syarat perpanjang SIM masih sama dengan sebelumnya.

Jika syaratnya sudah terpenuhi, pemohon SIM tinggal datang ke kantor Satpas atau bisa ke lokasi SIM Keliling.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 titik DKI Jakarta.

- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.

- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.

- Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.

- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB hingga jam 14.00 WIB.

Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Baca Juga: Awas Perpanjang SIM Ditolak Gara-gara Tidak Bawa Fotocopy 2 Kartu Ini Jangan Lupa Sediakan Uang Segini

Jangan sampai masa berlaku SIM habis baru diperpanjang ya .

Soalnya kalau masa berlaku SIM habis sehari saja diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.

Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Setelahnya pemohon diminta melakukan tes psikologi yang dikenakan biaya Rp 60.000.

Baca Juga: Wah SIM A dan SIM C1 Digabung Menjadi Satu dan Bukan Dikeluarkan oleh Kepolisian Bagaimana Sistemnya

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 50.000.

Source : Kompas.com,Twitter
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular