Sandal Jepit Mendadak Tenar Jadi Omongan di Masyarakat yang Takut Ditilang, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Ahmad Ridho - Sabtu, 18 Juni 2022 | 16:00 WIB
MOTOR Plus-online.com/ A. Ridho
Polisi tidak akan menilang pemotor yang pakai sandal jepit, hanya diberikan himbauan akan bahayanya saat terjadi kecelakaan.

MOTOR Plus-online.com - Sandal jepit mendadak tenar jadi omongan di masyarakat yang takut ditilang, polisi ungkap fakta sebenarnya.

Masyarakat belakangan ramai membahas soal sandal jepit saat naik motor karena bisa ditilang polisi

Bukan cuma sandal jepit, pemotor yang kedapatan pakai celana pendek juga akan ditindak.

Hal ini membuat masyarakat jadi takut ditilang polisi karena pakai sandal jepit saat naik motor.

Apalagi saat ini polisi masih menggelar razia resmi Operasi Patuh 2022.

Padahal faktanya, ada 8 incaran polisi atas pelanggaran yang dilakukan pemotor di jalan raya.

Apakah ada aturan larangan pemakaian sandal jepit dan celana pendek di Operasi Patuh 2022?

Delapan jenis pelanggaran yang diincar polisi saat Operasi Patuh 2022 antara lain, melawan arus, knalpot bising atau brong, kendaraan memakai lampu rotator, balap liar, menggunakan HP saat berkendara, tidak memakai helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan motor lebih dari satu orang.

Baca Juga: Pemotor Gemetar Dilarang Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor, Polisi Bilang Tidak Akan Ditilang

Lalu apakah naik motor memakai sandal jepit akan ditilang polisi?

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.

Pasalnya, naik motor dengan memakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Diberitakan sebelumnya, unggahan perihal larangan penggunaan sandal jepit dan adanya penindakan tilang pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit ramai di media sosial.

MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Sandal jepit dilarang dipakai pemotor saat berkendara tapi tidak akan ditilang polisi.

Jamal mengatakan, larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat sebagai suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

Lantaran, penggunan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan.

"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," katanya lagi.

Baca Juga: Hujan Panas Bablas Terus Muat Sekeluarga Anti Bensin, Harganya Setara Honda PCX 160

Jamal pun mencontohkan beberapa perlindungan agar pengendara sepeda motor tetap aman saat berkendara.

Misalnya, dengan menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.

"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," tegas Jamal.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi juga mengingatkan pengendara tidak menggunakan alas kaki seadanya seperti sandal jepit saat berkendara.

Hal itu dikarenakan tidak ada perlindungan bagi kaki apabila berkendara menggunakan sandal seadanya.

"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ujarnya Senin (13/6/2022), dikutip dari NTMC Polri.

Firman menjelaskan, pentingnya nyawa dan berharap agar pengendara tak menggampangkan perlengkapan saat berkendara.

Termasuk, helm berstandar baik dan alas kaki yang benar untuk meminimalisasi cedera jika terjadi kecelakaan.

Baca Juga: Video Penjelasan Kakorlantas Jangan Pakai Sandal Jepit Ternyata Bikers Tidak Kena Tilang

"Ini gunanya helm standar, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk," katanya lagi.

Sebagaimana diberitakan, larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor viral di media sosial.

Tidak sedikit yang mempertanyakan adanya penindakan tilang oleh aparat kepolisian apabila berkendara dengan menggunakan sandal jepit.

Nah sekarang jelas bro, pakai sandal jepit atau celana pendek saat naik motor enggak akan ditilang polisi.

Cuma fatal kalau terjadi kecelakaan, kaki jadi enggak terlindungi dengan aman.

Mulai sekarang biasakan dan utamakan safety riding, bro.

Source : Berbagai sumber
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular