Ternyata Ini yang Membedakan SIM Asli dan SIM Palsu Berdasarkan Update Terkini Resmi Info dari Polisi

Aong - Minggu, 19 Juni 2022 | 23:17 WIB
Fadliansyah
SIM Palsu atau SIM Palsu bisa dilihat dari nomornya

"Satreskrim Polres Boyolali, Sat Intelkam Polres Boyolali dan Satlantas Polres Boyolali melakukan penyelidikan dengan interogasi terhadap saksi-saksi hingga didapat identitas pelaku perantara pembuatan SIM palsu itu," tutur Dalmadi.

Ada sebanyak 3 orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi mengatakan, tiga orang tersangka itu masing-masing bernama Didik Driyanto (44), Poniman (34) dan Ngatiman (51).

Dalmadi menjelaskan peran masing-masing tersangka pemalsuan SIM tersebut.

Dia menjelaskan, pelaku Didik sebagai otak kejahatan, kemudian pelaku Poniman berperan sebagai turut serta membuat (SIM), dan pelaku Ngatiman adalah orang berperan turut serta mengedarkan.

Katanya dari penangkapan ketiga tersangka, pihaknya telah mengamankan 6 SIM palsu, 1 lembar amplas, 1 lembar tatakan plastik putih, 1 printer, 3 handphone, 1 laptop, dan uang tunai sejumlah Rp 700 ribu.

Ia menuturkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Ketiga pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," ujar dia

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Sindikat Pembuat SIM Palsu di Boyolali Dibongkar: Terungkap Gegara Nomor Tak Terdaftar di Samsat.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular