Sindikat Pemalsuan SIM Di Boyolali Ditangkap, Harus Tahu Ciri SIM Palsu

Ardhana Adwitiya - Senin, 20 Juni 2022 | 09:00 WIB
Kompas.com/Gilang
Ilustrasi SIM. Sindikat pemalsuan SIM di Boyolali digrebek, simak ciri SIM palsu.

"Kasus ini terungkap usai pelapor berinisial AK mendapatkan laporan dari rekannya bahwa SIM yang ia dapatkan dari komplotan itu merupakan SIM palsu," ujar Dalmadi dikutip dari TribunSolo.com, Jum'at (17/6/2022).

Dalmadi menjelaskan peran masing-masing tersangka pemalsuan SIM tersebut.

Pelaku Didik sebagai otak kejahatan, kemudian pelaku Poniman berperan sebagai turut serta membuat (SIM), dan pelaku Ngatiman adalah orang berperan turut serta mengedarkan.

"Saksi korban mendatangi rumah pelapor di Kampung Bhayangkara, Siswodipuran, Boyolali untuk menanyakan kejanggalan Kartu SIM B2 Umum miliknya yang baru saja dibuatnya lewat tersangka Ngatiman ," kata Dalmadi

Setelah dicek, rupanya SIM tersebut terbukti palsu karena nomornya tak terdaftar di Samsat.

Memang cara untuk mengecek SIM asli paling benar adalah dengan mengecek nomor SIM.

Nomor SIM yang terdata di kepolisian sudah pasti SIM asli, kalau tidak terdata sudah pasti SIM palsu.

Baca Juga: Supaya Gak Ditolak Inilah Persyaratan dan Biaya yang Diperlukan Perpanjang SIM di Mobil Keliling

Kembali ke kasus pemalsuan SIM, Dalmadi mengatakan pelapor AK melaporkan temuan itu ke Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia mengaku belum mengetahui berapa korban membayar ke tersangka untuk membuat SIM palsu itu.

"Satreskrim Polres Boyolali, Sat Intelkam Polres Boyolali dan Satlantas Polres Boyolali melakukan penyelidikan dengan interogasi terhadap saksi-saksi hingga didapat identitas pelaku perantara pembuatan SIM palsu itu," tutur Dalmadi.

Dia menjelaskan dari penangkapan ketiga tersangka, pihaknya telah mengamankan 6 SIM palsu, 1 lembar amplas, 1 lembar tatakan plastik putih, 1 printer, 3 handphone, 1 laptop, dan uang tunai sejumlah Rp 700 ribu.

Ia menuturkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Ketiga pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," pungkas Dalmadi. 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sindikat Pembuat SIM Palsu di Boyolali Dibongkar : Terungkap Gegara Nomor Tak Terdaftar di Samsat

Source : TribunSolo.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.