Ini Kata Polisi Soal Pemotor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan Gegara Tak Pakai Helm

Galih Setiadi - Selasa, 21 Juni 2022 | 20:50 WIB
Kolase Facebook.com/Sastro Wiryo Dikromo
Foto pemotor kena tilang elektronik di jalan persawahan karena tak pakai helm, ini penjelasan polisi.

MOTOR Plus-online.com - Ramai di media sosial, seorang pengendara motor alias pemotor kena tilang elektronik di jalan persawahan gara-gara enggak pakai helm, begini penjelasan polisi.

Beredar luas foto seorang pemotor Honda Supra tertangkap kamera dan dikenakan tilang elektronik di jalan persawahan.

Bukan tanpa alasan, pemotor tersebut dikenai tilang elektronik karena tidak memakai helm.

Foto dan rincian tilang elektronik tersebut menjadi ramai diperbincangkan di media sosial.

Salah satunya diposting akun Facebook Sastro Wiryo Dikromo di grup Info Cegatan Sukoharjo.

"Ngati ati lur sak iki sak enggon" ono kamera," tulis akun tersebut.

Tertulis nama Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang menandatangani surat tilang elektronik tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana angkat bicara.

Baca Juga: Ramai Pemotor Ditilang Gara-gara Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor, Polisi Bongkar Faktanya

Penindakan dilakukan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone (HP), yang disebut ETLE mobile.

Source : Kompas.com,Facebook.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.