Jelang Rilis Honda ADV 160, Intip Besaran Pajak Setahun Versi Lawasnya

Erwan Hartawan - Rabu, 22 Juni 2022 | 14:00 WIB
Young Machine
Hitung pajak kendaraan Honda ADV 150

MOTOR Plus-Online.com - Astra Honda Motor (AHM) sedang mengambil ancang-ancang untuk merilis motor barunya.

Lewat postingan akun instagram @welovehonda_id, Honda memposting siluet yang menggambarkan Honda ADV 160.

Nah jelang rilisnya Honda ADV 160, yuk kita biaya pengeluaran dari Honda ADV lawas.

Adapun pengeluaran yang harus diketahui salah satunya pengeluaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Terdapat beberapa faktor penetapan pajak kendaraan yang harus brother ketahui.

Seperti harga jual kendaraan bermotor (NJKB), tarif pajak serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya sudah ditentukan.

Beberapa faktor tersebutlah yang kemudian membuat besaran pajak kendaraan bisa berubah setiap tahunnya.


Jika kendaraan yang dimiliki merupakan kendaraan pertama maka perhitungannya yakni tarif pajak sebesar 2 persen dikalikan NJKB dikalikan bobot koefisien kendaraan.

Baca Juga: Cocok Lawan Honda ADV 160, Motor Matic Yamaha Mesin NMAX Gaya Supermoto

Tarif pajak kendaraan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Mengendai besaran SWDKLLJ pun sudah ditetapkan, gak perlu dihitung lagi.

Pada motor Honda ADV 150 CBS NJKB sebesar Rp versi Rp 25.100.000.

Maka perhitungannya sebagai berikut, tarif pajak 2 % X Rp 25.100.000 X 1 (koefisien kendaraan).

Baca Juga: Bocoran Baru Honda ADV 160 2022, Fix Pakai Mesin 160 cc eSP+ 4 Klep Mirip Honda PCX 160?

Nantinya akan ketemu besaran tarif pajak kendaraan sebesar Rp 502 ribu.

Sedangkan untuk pajak tahunan jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ Rp 537.000.

Sehingga total pajak yang harus dibayarkan yakni Rp 537.000.

Nah brother itu untuk pajak ADV versi lawas ya, untuk versi terbarunya kita tunggu sampai rilis ya.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular