Video Polisi Foto Pemotor Tak Pakai Helm, Siap-siap Dikirim Surat Tilang Elektronik

Ardhana Adwitiya - Rabu, 22 Juni 2022 | 16:15 WIB
Instagram/lambeonlen
Video polisi foto pemotor tak pakai helm di Boyolali, siap-siap dikirim surat tilang elektronik.

"Perlu diketahui, bunyi Pasal 106 ayat 8 adalah setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," katanya lagi.

Kemudian, lanjutnya, Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

"Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku," jelasnya.

Facebook/Danny Rosidi Group Motuba
Ilustrasi surat tilang elektronik.

Hal tersebut, imbuhnya, sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia menjelaskan, pemotor yang melanggar bisa terkena denda hingga kurungan penjara.

Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut:

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Baca Juga: Geger Polisi Tilang Pemotor Pakai HP di Lampu Merah, Surat Tilang Dikirim ke Rumah Sesuai Alamat di STNK

Paling baru beredar video polisi sedang mengambil foto pemotor yang tak pakai helm.

Video tersebut diunggah akun Instagram @lambeonlen.

Ditulis dalam video tersebut lokasinya di Exit Tol Boyolali.

Kalau sudah difoto polisi, siap-siap dapat surat tilang elektronik nih.

Klik LINK INI untuk lihat videonya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lambe Onlen (@lambeonlen)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Polisi soal Foto Viral Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan"





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular