Viral di Media Sosial Potret Surat Tilang Elektronik di Daerah Persawahan, Begini Penjelasan Polisi

Harits Suryo - Rabu, 22 Juni 2022 | 16:40 WIB
pengendara motor di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE)

MOTOR PLus-online - Viral di media sosial potret surat tilang elektronik yang tertangkap di daerah persawahan.

Potret yang memperlihatkan pengendara motor di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) karena tidak memakai helm sedang ramai di media sosial.

Foto-foto tersebut diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck pada Selasa (21/6/2022).

Pada beberapa foto yang diunggah, ada salah satu potret yang cukup menarik perhatian.

Yakni memperlihatkan seorang pengendara motor terkena tilang elektronik di area persawahan.

Banyak warganet turut mengomentari unggahan tersebut, bahkan tak sedikit dari mereka yang bertanya-tanya.

Mengapa penindakan tilang tersebut sampai dilakukan di jalan area persawahan.

“Yg pertama itu di jalan perkampungan kayaknya. Masih kena tilang juga?” ucap salah satu warganet.

Adapun foto yang diunggah merupakan lembaran surat tilang elektronik yang di dalamnya terdapat foto pengendara motor tertangkap kamera ETLE disertai keterangan tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2022 Berjalan 9 Hari, Polisi Tindak Puluhan Ribu Pengendara

Tertulis nama Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang menandatangani surat tilang elektronik tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Heldan mengatakan, penilangan pengendara motor yang tidak menggunakan helm itu bertempat di sekitar wilayah Kota Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penindakan dilakukan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera ponsel (handphone/HP), yang disebut ETLE mobile.

“Penindakan pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional,” ujar Heldan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Dalam surat tilang tersebut, pengendara motor dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

“Bunyi Pasal 106 ayat 8 adalah setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,” kata Heldan.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Foto Pengendara Motor Tanpa Helm Kena ETLE di Persawahan"

Penulis : Harits Suryo
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular