Asyik Jalan-jalan ke Mal Sambil Urus Slip Biru Tilang Kendaraan

Erwan Hartawan - Kamis, 23 Juni 2022 | 18:35 WIB
TribunSolo.com
Ilustrasi pelanggar lalu lintas ditilang polisi

MOTOR Plus-Online.com - Saat ini bayar dan ambil bukti tilang bisa lebih santai dengan sambil jalan-jalan.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluncurkan program terbaru.

Program tersebut diberi nama Tilang Goes To Mall.

Lewat program ini, masyarakat bisa mengurus bukti pelanggaran (tilang) di mal.

Namun, untuk lokasi pelayanan belum lah banyak.

Seperti hanya di lokasi Mal Metro Kebayoran, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Tujuan utama program ini adalah untuk lebih memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam pengurusan tilang," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani, dikutip dari Antara.

Reda menjelaskan, dengan layanan itu, masyarakat yang terkena tilang tidak perlu melakukan pengambilan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah hukum DKI Jakarta.

Baca Juga: Video Pemotor Kawasaki Ninja ZX25R Kena Tilang Polisi Saat Mau Keluar Diler

Nantinya, pelanggar tilang yang terjadi di wilayah hukum Kejati DKI Jakarta dapat membayar dan mengambil barang bukti tilangnya di mal tersebut.

"Dalam rangka mengintegrasikan agar mempermudahkan masyarakat pelaku pelanggar lalu lintas," ucap Reda.

"Sebagai contoh kalau warga Jakbar ditilang di wilayah Jaktim, pengambilan tilang tidak harus di Kejari Jaktim, bisa di mal ini," sambung dia.

Berbeda dengan kantor instansi pemerintahan yang punya waktu operasional pada hari kerja saja.

Layanan di mal ini malah buka setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu.

"Ini merupakan bukti keseriusan Kejati DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik, khususnya pelayanan tilang di bidang tindak pidana umum," lanjut Reda.

Baca Juga: Walau Pakai Motor Pelat Merah, Surat Cinta Tetap Dikirim Polisi Jika Melanggar

Ia menambahkan, pembukaan layanan tilang di Mal Metro Kebayoran merupakan proyek percontohan dan diharapkan bisa dibuka di masing-masing wilayah.

Source : Antara
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular