Ini Syarat Dapatkan SIM Gratis Resmi dari Polisi, Tunggu Apalagi Buruan Urus

Galih Setiadi - Jumat, 24 Juni 2022 | 21:50 WIB
Gridoto.com
Gambar ilustrasi. Buruan dapatkan SIM gratis resmi dari polisi, simak syaratnya.

MOTOR Plus-online.com - Jangan kelamaan dan langsung diurus, simak syarat mendapatkan SIM gratis resmi dari polisi.

Kesempatan langka buat bikers terutama para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah jatuh tempo.

Atau buat brother yang hendak bikin SIM baru, bisa manfaatkan layanan SIM gratis.

Namun perlu perhatikan persyaratan bikin SIM gratis, yuk disimak sampai habis.

Kabar gembira tersebut diselenggarakan oleh Polres Magetan.

Hal tersebut dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-76.

Adapun peringatan Hari Bhayangkara ke-76 jatuh pada tanggal 1 Juli.

Syarat mendapatkan SIM gratis disampaikan Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK Msi.

Baca Juga: Siapa Mau SIM Gratis dari Polisi Dibagikan Syaratnya Wajib Punya KTP Buruan Ambil Mulai Hari Ini

"Monggo Warga Magetan yang lahir 1 Juli, akan kita berikan SIM gratis", ungkapnya dikutip dari Korlantas.polri.go.id.

Source : Korlantas.polri.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular