Jangan Kaget Anda Wajib Ganti Indentitas di KTP, STNK dan BPKB Karena Kebijakan Ini Berapa Biayanya

M. Adam Samudra,Aong - Minggu, 26 Juni 2022 | 08:32 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB harus ganti identitas

MOTOR Plus-online.com - Suatu ketika anda harus ganti identitas karena alasan untuk tertib administrasi.

Jangan kaget anda wajib ganti identitas di KTP, STNK dan BPKB karena kebijakan ini berapa biayanya harus ditanggung.

Pemerintah daerah kadang menerapkan kebijakan dengan alasan yang kuat namun disisi lain warga harus mengubah identitas di KTP, STNK dan BPKB.

Seperti beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta. 

Penggunaan nama jalan jadi tokoh Betawi ini disebut sebagai bentuk apresiasi atas peran sosok tersebut dalam perjalanan Kota Jakarta.

Bagaimana dengan warga yang tempat tinggalnya mengalami perubahan nama jalan dalam menurus surat-surat dokumen penting seperti STNK dan BPKB?

Warga diharuskan mengganti data identitas pada KTP terlebih dahulu menyesuaikan nama jalan yang baru.

Kemudian dokumen kendaraan STNK dan BPKB diwajibkan untuk diubah.

Baca Juga: Bagaimana Perpanjangan STNK Motor Setelah Ada Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta

Baca Juga: Puluhan Juta Kendaraan Akan Dihapus Datanya oleh Samsat, Jangan Lupa Dicek STNK Motor Anda

Kompas.com
Ilustrasi karena ganti nama jalan identitas di KTP harus ganti

Nah, berapakah biaya ganti alamat pada STNK?

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin pun berikan penjelasan.

"Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK sepeda motor Rp 100 ribu sementara untuk mobil Rp 200 ribu," kata Kombes Pol Taslim kepada GridOto.com, Sabtu (25/6/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, ketidaksesuaian identitas di dalam dokumen akan mengurangi nilai dan memerlukan tambahan keterangan untuk memastikan siapa pemiliknya.

Sementara itu, dari perspektif sosial, karena bertujuan melayani masyarakat, pihaknya pun memahami bahwa masyarakat masih memiliki kesulitan atau hambatan dalam mengubah data pada STNK maupun BPKB.

Oleh karenanya, perubahan dokumen STNK dan BPKB bisa dilakukan jika masyarakat sudah mengganti dokumen awal seperti KTP dan KK miliknya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh Betawi dijadikan nama jalan baru di Jakarta, seperti Mpok Nori, Haji Bokir, hingga Tino Sidin.

Dilansir dari laman PPID Jakarta, berikut ini daftar 8 nama jalan baru di Jakarta Pusat.

1. Jalan Raden Ismail (menggantikan Jalan Buntu, Jakarta Pusat)
2. Jalan Mahbub Djunaidi (menggantikan Jalan Srikaya, Jakarta Pusat)
3. Jalan M. Mashabi (menggantikan Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara, Jakarta Pusat)
4. Jalan H.M Saleh Ishak (menggantikan Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan, Jakarta Pusat)
5. Jalan Tino Sidin (menggantikan Jalan Cikini VII, Jakarta Pusat)
6.Jalan Abdullah Ali (menggantikan Jalan SMP 76, Jakarta Pusat)
7. Jalan A. Hamid Arief (menggantikan Jalan Tanah Tinggi 1 Gang 5, Jakarta Pusat)
8. Jalan H. Imam Sapi'ie (menggantikan Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat)

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular