Bikers Baru Beli Motor Bekas, Wajib Lakukan Ini Agar Tak Kaget saat Bayar Pajak Tahunan

Aditya Prathama - Minggu, 26 Juni 2022 | 14:49 WIB
Otomania.com
Ilustrasi Motor bekas, Bikers wajib dokumen kendaraan agar tidak kaget saat bayar pajak tahunan.

Motor Plus-online.com -  Bikers baru beli motor bekas, jangan lupa urus hal ini agar tak kaget saat bayar pajak tahunan.

Motor Bekas menjadi salah satu pilihan untuk Bikers yang sedang mencari kendaraan yang akan digunakan sebagai kendaraan harian.

Selain harganya lebih murah, Bikers tidak perlu menunggu proses inden yang kerap terjadi belakangan ini.

Namun, bagi bikers yang membeli motor bekas wajib melakukan pengurusan untuk dokumen motor tersebut.

Bikers yang baru membeli motor bekas, wajib melakukan mutasi dan balik nama surat-surat kendaraan.

Mengutip Kompas.com Tujuannya agar berkas-berkas kendaraan sesuai dengan data pemilik barunya.

Untuk diketahui, hal ini juga berguna ketika motor tertangkap kamera ETLE saat melakukan pelanggaran lalu lintas.

Di mana pemilik akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat rumah.

Baca Juga: Jangan Kaget Anda Wajib Ganti Indentitas di KTP, STNK dan BPKB Karena Kebijakan Ini Berapa Biayanya

Dengan begitu, pemilik bisa segera melunasi denda tilang, dan tidak terkena tunggakan ketika membayar pajak tahunan.

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.