Bikers Baru Beli Motor Bekas, Wajib Lakukan Ini Agar Tak Kaget saat Bayar Pajak Tahunan

Aditya Prathama - Minggu, 26 Juni 2022 | 14:49 WIB
Otomania.com
Ilustrasi Motor bekas, Bikers wajib dokumen kendaraan agar tidak kaget saat bayar pajak tahunan.

Untuk alur mutasi kendaraan, Pertama pemilik harus datang ke kantor Samsat domisili asal sesuai dengan BPKB kendaraan terkait didaftarkan.

Lakukan cek fisik dengan meminta petugas untuk menggesek nomor rangka dan mesin kendaraan.

Usahakan untuk datang pagi saat Samsat baru buka agar tidak perlu mengantri lama.

Selanjutnya, berkas-berkas tersebut diverifikasi dan dilegalisir di loket verifikasi yang umumnya berada dekat dengan lokasi cek fisik kendaraan.

Lalu bawa ke bagian Pelayanan Mutasi Kendaraan.

Petugas akan meminta untuk pengisian formulir mutasi.

Setelah semua berkas diisi dengan lengkap, bayar biaya mutasi sepeda motor. Nantinya petugas akan memberikan tanda terima pembayaran sebagai bukti pengambilan berkas.

Baca Juga: Kabar Gembira Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Sebentar Lagi, Ada Diskon dan Masih Banyak Lagi

Petugas akan memberi tahu berapa lama berkas akan diproses.

Setelah semua proses selesai, kembali ke kantor Samsat dan tunggu untuk dipanggil petugas untuk pengambilan fiskal dan berkas kendaraan tersebut.

Proses terakhir adalah mendaftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat daerah yang akan dituju.

Bicara mengenai biaya, berdasarkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, tarif mengurus mutasi dan balik nama sebetulnya masih cukup terjangkau.

Sebagai informasi, biaya PNBP ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri.

Berikut ini tarif mutasi dan balik nama untuk kendaraan roda 2 atau roda 3 per Juni 2022, dikutip dari situs Bapenda Jabar:

1. Biaya Penerbitan STNK Rp 100.000

2. Biaya Penerbitan TNKB Rp 60.000

3. Biaya Penerbitan BPKB Rp 225.000

4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp 150.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Motor Bekas, Segini Biaya Mutasi dan Balik Nama Kendaraan"

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular