Pemotor Terkena Tilang Elektronik Jangan Lupa Bayar Denda, Sanksinya Gak Main-Main

Aditya Prathama - Senin, 27 Juni 2022 | 19:15 WIB
ANTARA FOTO/ARNAS PADDA
Ilustrsi kendaraan melintas di bawah kamera CCTV di salah satu ruas jalan

Namun sebelumnya diimbau untuk pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi apabila kendaraan terkait bukan lagi miliknya.

Berdasarkan situs resmi Indonesia.go.id, kamera CCTV ETLE akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas seperti di bawah ini dan nominal denda tilang elektronik:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

- Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

- Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

- Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan. - Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Baca Juga: Nama Jalan di Jakarta Banyak Diganti, Bikers Harus Ubah Alamat STNK?

- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

- Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Denda tilang elektronik dapat dibayarkan dengan Bank BRI Virtual Account (BRIVA) yang ditujukan kepada rekening ELTE masing-masing Polda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik STNK Bisa Diblokir"

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular