Tenang Beli Pertalite Tetap Dilayani Meski Tak Punya Akun MyPertamina, Begini Caranya

Galih Setiadi - Rabu, 6 Juli 2022 | 07:45 WIB
Pertamina
Foto ilustrasi. Beli Pertalite tetap dilayani meski tak punya akun MyPertamina, begini caranya.

MOTOR Plus-online.com - Bisa bernafas lega, beli Pertalite tetap dilayani meski enggak punya akun MyPertamina, begini caranya.

Seperti yang brother tahu, lagi heboh soal pembelian Pertalite yang diwajibkan pakai MyPertamina.

Nah, bagi yang enggak punya Handphone (HP) atau akun MyPertamina, bisa lakukan pembelian Pertalite secara offline.

Tinggal datang ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melayani pendaftaran offline, yuk disimak cara dan syaratnya.

Pengendara roda empat atau mobil, wajib mendaftarkan diri untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar.

Masyarakat di beberapa wilayah yang masuk dalam tahap uji coba tahap 1 perlu mendaftar MyPertamina sebelum membeli kedua jenis BBM tersebut.

Setidaknya, 11 kabupaten/kota melakukan uji coba pembelian Pertalite pakai MyPertamina, yaitu:

  • Kota Bukit Tinggi
  • Kabupaten Agam
  • Kota Padang Panjang
  • Kabupaten Tanah Datar
  • Kota Banjarmasin
  • Kota Bandung
  • Kota Tasikmalaya
  • Kabupaten Ciamis
  • Kota Manado
  • Kota Yogyakarta
  • Kota Sukabumi

Baca Juga: Dapat Ulasan Buruk, Sempat Beredar Lowongan Buzzer Demi Dongkrak Rating Aplikasi MyPertamina

Brother cukup membawa beberapa dokumen persyaratan ke kantor atau SPBU yang sudah ditunjuk untuk pendaftaran offline.

Beberapa SPBU yang melayani pendaftaran offline bisa dilihat di website MyPertamina.

Dokumen persyaratan yang wajib dibawa untuk membeli Pertalite dan Solar offline sesuai dengan jenis kendaraannya yakni:

Kendaraan pribadi:

  • Foto KTP
  • Foto diri
  • Foto STNK depan dan belakang (dibuka)
  • Foto KIR
  • Foto kendaraan tampak semuanya
  • Foto nomor Polisi Kendaraan

Kendaraan komersil barang

  • Foto KTP
  • Foto diri
  • Foto STNK depan dan belakang (dibuka)
  • Foto KIR
  • Foto kendaraan tampak semuanya
  • Foto nomor Polisi Kendaraan
  • Foto NPWP

Kendaraan komersil penumpang

  • Foto KTP
  • Foto diri
  • Foto STNK depan dan belakang (dibuka)
  • Foto KIR
  • Foto kendaraan tampak semuanya
  • Foto nomor Polisi Kendaraan

Kendaraan layanan umum

  • Foto KTP
  • Foto diri
  • Foto STNK depan dan belakang (dibuka)
  • Foto KIR
  • Foto kendaraan tampak semuanya
  • Foto nomor Polisi Kendaraan
  • Non kendaraan
  • Foto KTP
  • Foto diri
  • Foto surat rekomendasi

Dokumen persyaratan tersebut dibawa dan diserahkan kepada petugas untuk kemudian akan didata sebelum Anda membeli Pertalite dan Solar.


Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id berjudul "Tidak Punya Akun MyPertamina? Ini Syarat & Cara Beli Pertalite dan Solar Offline"

Source : Kontan.co.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular