Jawa Barat Berlakukan Pemutihan hingga Diskon Pajak Kendaraan, Begini Persyaratannya

Erwan Hartawan - Jumat, 8 Juli 2022 | 18:00 WIB
Dok Satpas SIM Daan Mogot
Ilustrasi bayar pajak kendaraan dapat pemutihan

MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira untuk warga Jawa Barat karena Pemerintah Provinsi kembali memberlakukan pemutihan pajak.

Kali ini pemutihan pajak berlaku sejak 1 Juli 2022 kemarin.

Tak hanya sekedar pemutihan Pemprov memberikan banyak keringatan agar para penunggak pajak kendaraan agar segera membayar kewajibannya.

Buat yang mau memanfaatkan program ini ada beberapa yang harus diperhatikan.

Dimulai dari program diskon pajak kendaraan, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pembayaran nol sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar dua persen.

- Pembayaran 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar empat persen.

- Pembayaran 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar enam persen.

- Pembayaran 91 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 persen.

- Pembayaran 121 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 persen.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Auto Senang, Ada Diskon 50 Persen dan Lainnya Sampai Tanggal Segini

Selain itu, terdapat Diskon sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.

Ada juga program bebas, seperti:

Bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

- Bebas bea balik nama kendaraaan bermotor ke-2 (BBNKB II) untuk masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

- Bebas tunggakan PKB tahun ke-5 untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon dan Keuntungan Lain Catat Masa Berlakunya

Simak syarat dan ketentuan untuk mengikuti program pemutihan pajak di Jawa Barat:

- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular