Pemutihan, Gratis Balik Nama dan Bebas Pajak Progresif ke-3 Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022

Ahmad Ridho - Selasa, 12 Juli 2022 | 19:00 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Program pemutihan bebas denda pajak kendaraan masih berlaku sampai 31 Desember 2022, siapkan STNK, BPKB dan KTP.

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan, gratis balik nama dan bebas pajak progresif ke-3 berlaku sampai akhir tahun 2022.

Hore program pemutihan bebas denda pajak kendaraan masih berlangsung sampai akhir tahun 2022.

Bagi pemotor yang pajaknya sudah habis atau mati bisa langsung diurus.

Gratis denda pajak motor yang sudah mati, pemotor hanya membayar pokok pajaknya saja.

Bukan cuma pemutihan denda pajak kendaraan, masih ada gratis balik nama dan bebas pajak progresif ke-3 dan seterusnya.

Tercatat masih ada 4 daerah yang masih berlangsung pemutihan, gratis balik nama dan bebas pajak progresif.

Di salah satu daerah masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 31 Desember 2022 mendatang.

Buat pemilik motor yang pajaknya sudah kadaluwarsa alias mati bisa segera ke Samsat terdekat.

Jangan lupa bawa STNK, BPKB dan KTP untuk proses pengurusan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Jawa Barat Berlakukan Pemutihan hingga Diskon Pajak Kendaraan, Begini Persyaratannya

Biar tidak penasaran buruan dicek daerah mana saja yang masih ada pemutihan pajak kendaraan.

1. Kalimantan Tengah

Dalam rangka HUT Kalimantan Tengah ke-65, Pemprov memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.

Salah satu insentif pemutihan pajak kendaraan tersebut, adanya penghapusan denda pajak.

Kemudian, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.

Ada juga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua dari pemutihan tersebut, bisa dilihat gambar di bawah ini.

Instagram.com/bapenda.kalteng
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.

2. Sulawesi Selatan

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

3. Kepulauan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan.

Samsat-sungailiat.babelprov.go.id
Program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung sampai 29 Juli 2022, gratis denda pajak.

Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon dan Keuntungan Lain Catat Masa Berlakunya

4. Bali

Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni.

Bapenda Bali
Ada program pemutihan pajak kendaraan di Bali, salah satunya pembebasan denda.

 Ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.

Tunggu apalagi, pemilik motor yang pajak kendaraannya mati, buruan ke Samsat terdekat 4 daerah di atas.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular