Pemutihan Pajak Di Jabar Memiliki Lima Program Berlaku Hingga Agustus 2022, Siapkan STNK, BPKB dan KTP

Yuka S. - Rabu, 13 Juli 2022 | 09:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Yuk siapkan STNK, BKPB, KTP untuk urus pemutihan pajak di Jawa Barat yang berlaku hingga Agustus 2022, ada lima program yang ditawarkan

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama

Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua

Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

Instagram.com/bapenda.jabar
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat mulai 1 Juli 2022, ada diskon!

4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke 5

Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:

  • Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
  • Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
  • Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
  • Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
  • Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

Baca Juga: Jawa Barat Berlakukan Pemutihan hingga Diskon Pajak Kendaraan, Begini Persyaratannya

Source : Tribunnews.com
Penulis : Yuka S.
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular