Pemutihan Pajak Di Jabar Memiliki Lima Program Berlaku Hingga Agustus 2022, Siapkan STNK, BPKB dan KTP

Yuka S. - Rabu, 13 Juli 2022 | 09:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Yuk siapkan STNK, BKPB, KTP untuk urus pemutihan pajak di Jawa Barat yang berlaku hingga Agustus 2022, ada lima program yang ditawarkan

MOTOR Plus-Online.com - Sampai Agustus 2022 ada lima program pemutihan pajak di Jawa Barat, buruan siapkan STNK, BKPB, KTP untuk urus bro!

Untuk bikers atau brother yang berdomisil di Jawa Barat, bisa manfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berlangsung.

Tercatat ada lima program pemutihan pajak di Jawa Barat yang diadakan hingga Agustus 2022.

Pemprov Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak sejak 1 Juli 2022 hingga Agustus 2022.

Brother yang masih menunggak pajak bisa manfaatkan program ini, banyak diskon dan ada yang gratis loh!

Mengutip Tribunnews.com, program ini berlangsung selama dua bulan, dimulai sejak 1 Juli 2022.

Ada lima program pemutihan pajak kendaraan tersebut, antara lain:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

Baca Juga: Pemutihan, Gratis Balik Nama dan Bebas Pajak Progresif ke-3 Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama

Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua

Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

Instagram.com/bapenda.jabar
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat mulai 1 Juli 2022, ada diskon!

4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke 5

Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:

  • Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
  • Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
  • Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
  • Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
  • Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

Baca Juga: Jawa Barat Berlakukan Pemutihan hingga Diskon Pajak Kendaraan, Begini Persyaratannya

Nah, untuk pemilik motor yang pajaknya sudah kadaluwarsa alias mati bisa segera ke Samsat terdekat.

Jangan lupa bawa STNK, BPKB dan KTP untuk proses pengurusan pembayaran pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengungkapkan antusiasnya masyarakat Jawa Barat terhadap program ini.

Terlihat dari peningkatan pembayaran dari wajib pajak di hampir semua wilayah Samsat di Jawa Barat, sepekan pertama program pemutihan ini berjalan.

Bapenda Jabar
Beberapa keuntungan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat, salah satunya diskon.

“Antusiasmenya sangat tinggi, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi. Diharapkan melalui program ini beban masyarakat dapat berkurang dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi, sesuai dengan instruksi pak Gubernur Ridwan Kamil,” ujarnya, Jumat (8/7).

Menurutnya, sejauh ini pihaknya memastikan belum ada kendala yang berarti selama program pemutihan pajak ini berjalan.

Semua petugas termasuk kepala Samsat sudah memiliki pengalaman dalam mengatasi lonjakan penerimaan pajak.

“Alhamdulillah tidak ada kendala berarti. Semua sudah berpengalaman. Layanan juga sudah banyak inovasi. Kalau soal data pendapatan sejauh ini ada peningkatan, tapi nanti detil hasil akhirnya setelah program ini berakhir pada akhir Agustus mendatang," ujar Dedi.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon dan Keuntungan Lain Catat Masa Berlakunya

Tren positif ini pun ia sebut bisa dimanfaatkan oleh para penjual kendaraan baru atau bekas.

Mereka bisa membuat promo untuk menarik konsumen dengan bebas biaya balik nama disertai cicilan atau uang muka ringan.

“Penjual kendaraan bekas bisa memanfaatkan program pemutihan ini, dengan cara menyelenggarakan event tersendiri semacam expo. Pemerintah menyediakan pemutihan, pengusaha atau penjual kendaraan bekas memberikan insentif untuk konsumen berupa cicilan ringan dan DP murah,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Program Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias Masyarakat, Ini Lima Program yang Bisa Diikuti"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Yuka S.
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular