Serius Nih Mengurus Pemutihan Pajak Motor Benar-benar Gratis Tidak Perlu Keluar Uang

Ahmad Ridho - Kamis, 14 Juli 2022 | 19:45 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Siapkan KTP, STNK dan BPKB untuk mengurus pajak motor yang mati, program pemutihan masih berlangsung di 4 daerah ini.

MOTOR Plus-online.com - Serius nih mengurus pemutihan pajak motor benar-benar gratis tidak perlu keluar uang.

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) biasanya sering digelar.

Kali ini pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di 4 daerah.

Pemutihan bertujuan agar para pemilik motor atau mobil mengurus pajak kendaraannya yang sudah tidak berlaku atau mati.

Bisa juga diartikan pemutihan sebagai keringanan untuk pemilik motor dan segera mengurusnya ke Samsat terdekat.

Pasalnya program pemutihan pajak kendaraan biasanya memiliki batas waktu tertentu.

Pemilik motor yang pajak kendaraannya sudah lewat bisa segera diurus dengan membawa KTP, STNK dan BPKB.

Banyak yang belum paham kalau sebenarnya pemutihan pajak kendaraan itu tidak semuanya gratis.

Baca Juga: Penunggak Pajak Motor Masih Diampuni, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Punya 5 Keuntungan

Pemilik motor hanya diwajibkan untuk membayar pokok pajaknya saja.

Sementara denda karena keterlambatan memperpanjang pajak dibebaskan alias gratis.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan bahwa pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.

“Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan,” ujar Herlina, kepada Kompas.com belum lama ini.

Pemutihan artinya denda yang seharusnya dibebankan telah hilang.

Tapi pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.

“Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya,” ucap Herlina.

Buat yang pajak motor atau mobilnya sudah mati alias kadaluwarsa, masih ada 4 daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Baca Juga: Ketawa Senang Penunggak Pajak Kendaraan Diberi Pengampunan dengan Pemutihan dan Gratis Bayar PKB

Berikut ini beberapa daerah yang masih ada pemutihan pajak kendaraan.

1. Sulawesi Selatan

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

2. Kalimantan Tengah

Dalam rangka HUT Kalimantan Tengah ke-65, Pemprov memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.

Salah satu insentif pemutihan pajak kendaraan tersebut, adanya penghapusan denda pajak.

Kemudian, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.

Ada juga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua dari pemutihan tersebut, bisa dilihat gambar di bawah ini.

Instagram.com/bapenda.kalteng
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.

3. Kepulauan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan.

Samsat-sungailiat.babelprov.go.id
Program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung sampai 29 Juli 2022, gratis denda pajak.

Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.

Baca Juga: Pemutihan, Gratis Balik Nama dan Bebas Pajak Progresif ke-3 Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022

4. Bali

Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni.

Bapenda Bali
Ada program pemutihan pajak kendaraan di Bali, salah satunya pembebasan denda.

Ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.

Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.

Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Buat yang pajak motornya mati, buruan ke Samsat terdekat.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular