Peringatan, Penyebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dipenjara 6 Tahun

Erwan Hartawan - Sabtu, 16 Juli 2022 | 16:15 WIB
autoaccident.com
Ilustrasi Kecelakaan motor, sebar foto kecelakaan bisa dipenjara 6 tahun

MOTOR Plus-Online.com - Peringatan buat masyarakat yang suka meyebar foto korban kecelakaan di media sosial.

Pasalnya gambar korban kecelakaan juga punya aspek privasi loh.

Alangkah baiknya jika mau menyebarkan informasi sebaiknya dilbur atau disensor.

Hal ini agar tidak melukai hati keluarga korban yang tengah berduka.

Selain itu, sebenarnya, menyebarkan foto jenazah korban kecelakaan itu tidak layak dikonsumsi publik.

Bahkan bisa berakibat hukuman.

Hukuman itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam UU ITE, ancaman itu secara eksplisit dibahas dalam Pasal 27 ayat 1.

Baca Juga: Kecelakaan Dua Moge Polisi Tabrak Bus di Tol Dalam Kota, Jalanan Mendadak Macet

Dalam pasal itu ditegaskan bahwa:

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.