Kapolsek Cengkareng Kasih Tips Supaya Motor Tidak Dirampas Debt Collector di Jalan

Indra Fikri - Senin, 18 Juli 2022 | 18:26 WIB
KasKus
Ilustrasi debt collector.

MOTOR Plus-online.com - Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo memberikan tips supaya motor tidak dirampas debt collector di jalan.

Keberadaan debt collector di wilayah DKI Jakarta sangat meresahkan masyarakat.

Enggak sedikit motor dirampas di tengah jalan dengan paksa karena adanya tunggakan kredit.

Saat merampas motor yang menunggak angsuran, para debt collector biasanya disertai ancaman dan kekerasan.

Hal itu guna menggertak pemilik motor, sehingga pemotor takut dan menyerahkan tanpa perlawanan.

Namun, ada juga debt collector yang mendapatkan kekerasan saat pemilik motor memberontak dan tak terima ditarik paksa di jalan.

Menurut Kompol Ardhie Demastyo, aturan itu diperbolehkan tapi bukan dengan cara kekerasan dan mengambil paksa di jalanan.

Para debt collector di jalanan harus memiliki empat syarat saat menarik kendaraan.

Baca Juga: Debt Collector Harus Penuhi Syarat Ini Sebelum Tarik Motor Nunggak Bayar Angsuran

Misalnya, surat penunjukan sebagai pihak ketiga yang diperintahkan menarik kendaraan ke kreditur menunggak.

"Kedua itu harus ada surat somasi, karena sebelum eksekusi harus di somasi dahulu, dan ketiga surat fidusia," bilang Ardhie.

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.