Debt Collector Ternyata Punya Banyak Sebutan, Pemilik Motor Kredit Jangan Sampai Terkecoh

Ahmad Ridho,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 20 Juli 2022 | 16:27 WIB
Tribunnews.com
Debt Collector sok jagoan rampas motor kreditan di jalan, ternyata debt collector punya banyak sebutan atau nama lain.

MOTOR Plus-online.com - Debt collector ternyata punya banyak sebutan, pemilik motor kredit jangan sampai terkecoh.

Debt collector sering meresahkan karena beberapa kali melakukan perampasan motor kredit di jalan.

Bentrokan terjadi antara debt collector dengan pemilik motor kreditan.

Bukan cuma motor, mobil kredit yang pembayarannya menunggak siap-siap berhadapan dengan debt collector.

Di beberapa negara maju, aktivitas debt collector sampai terorganisir ke dalam agensi yang menyediakan jasa penagihan utang.

Namun di Indonesia istilah debt collector dianggap mencerminkan kriteria penagihan yang mengutamakan tindakan kekerasan dan dianggap tabu.

Tidak jarang kerap terjadi pemukulan atau menarik kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh debt collector.

Mungkin ada yang pernah merasakan dicegat atau dikejar debt collector karena belum bayar cicilan kendaraan.

Baca Juga: Debt Collector Ketar-ketir Enggak Bisa Rampas Motor Kreditan Lagi, Polisi Siap Gelar Razia

Sebagai informasi, debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan utang.

Penagihan tersebut hanya dilakukan apabila kualitas tagihan kredit yang dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan, macet, dan bermasalah.

Penggunaan jasa debt collector biasanya terkait dengan utang piutang yang telah memasuki kriteria kredit macet.

Pada dasarnya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang debt collector di Indonesia.

Namun dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/20/DPNP Perihal Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain, mengatur mengenai tata cara pelaksanaan alih daya.

Salah satunya termasuk kegiatan penagihan utang oleh Perusahaan Penyedia Jasa (PPJ) yaitu pihak ketiga yang secara umum masyarakat lebih mengenal dengan sebutan debt collector.

Namun, ternyata banyak istilah atau nama lain dari debt collector.

Seperti yang disampaikan Muhammad Fajar, Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera (JSS), sebuah perusahaan penyedia jasa Professional Collector.

Baca Juga: Polisi Kasih Bocoran Biar Debt Collector Enggak Berani Rampas Motor Kredit di Jalan

"Banyak istilah yang bisa kita dengar tentang istilah debt collector di lapangan. Terkadang setiap orang atau daerah mempunya istilah masing-masing," ujar Fajar beberapa waktu yang lalu.

"Ada yang menyebut sebagai external collector, professional collector, desk collector, petugas penyelesaian kredit bermasalah, jasa penagih, juru tagih, juru sita, mata elang, dan lain-lain," jelasnya.

Bahkan, ia mengatakan kalau istilah debt collector itu sendiri membuat kesan seram yang selalu ditimbulkan atas sebutan-sebutan tersebut.

Nah, kira-kira sebutan debt collector di daerah kalian apa nih bro?

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular