Gawat Tak Bayar Pajak Dua Tahun, Status Motor Bisa Jadi Bodong

Erwan Hartawan - Kamis, 21 Juli 2022 | 08:05 WIB
MOTOR Plus-online/Adit
Ilustrasi Motor bisa status bodong jika pemilik tidak bayar pajak kendaraan selama 2 tahun

Wacana tersebut memiliki dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Sebagai instansi yang ikut terlibat, menurut Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus sejauh ini Polri juga tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

"Jika tidak data kendaraan akan diblokir, nanti aturan jelasnya seperti apa akan disampaikan dalam waktu terpisah. Sekarang ini sosialisasi dulu yang sedang disiapkan," ucap Yusri

Menurutnya, ini bentuk usaha Polri untuk membuat masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, yaitu dengan cara memaksimalkan sistem tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga: 4 Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Jawa Tengah, Mudah Dan Simpel

"Dengan ETLE ini otomatis masyarakat akan patuh pajak, karena jika tidak membayar denda tilang, STNK juga akan diblokir," sambung Yusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Data STNK Bakal Dihapus jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular