Cara Bayar Pajak Motor Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Tak Perlu ke Samsat Lagi

Ilham Ega Safari - Kamis, 21 Juli 2022 | 11:21 WIB
Ega
Cara Bayar Pajak Motor Online Dengan Aplikasi SIGNAL

Tentunya hal itu semakin memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotornya dengan metode ini.

Nah bagaimana cara bayar pajak motor online dengan aplikasi SIGNAL ?

Berikut ini dia brother langkah-langkahnya bayar pajak motor di aplikasi SIGNAL.

1. Unduh aplikasi Signal di PlayStore (Android) dan AppStore (iOS).

2. Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika baru pertama kali mengunduh

3. Isi semua data pada kolom yang tersedia, jika usai mengisi semua data yang dimin lalu ketuk Lanjutkan

4. Setelah data-data terisi dengan benar, sistem akan menampilkan data lengkap kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan beserta nilai pajaknya

Baca Juga: Gawat Tak Bayar Pajak Dua Tahun, Status Motor Bisa Jadi Bodong

5. Kemudian brother akan menerima kode pembayaran dengan masa berlaku bayar selama 2 jam setelah kode diterima

6. Segera lakukan pembayaran ke bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, dan Permata, selain itu brother juga bisa bayar via Tokopedia dan perlu diketahui, pembayaran akan dikenai biaya administrasi

7. Setelah proses pembayaran telah selesai dilakukan, brother akan menerima e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK dengan masa berlaku 30 hari

8. TBKP/SKPD dan stiker Pengesahan STNK akan dikirim SAMSAT ke alamat brother melalui jasa ekspedisi resmi yang ditunjuk.

Perlu diketahui, cara bayar pajak motor secara online melalui aplikasi Signal, hanya melayani pembayaran STNK tahunan dengan batas waktu keterlambatan bayar atau pajak STNK mati tidak lebih dari satu tahun.

Selain itu, jika alamat wajib pajak berbeda, Anda bisa menghubungi atau mendatangi kantor Samsat setempat untuk keterangan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Tak Perlu ke Samsat, Simak Cara Mudah Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SIGNAL.

Source : Batam.tribunnews.com
Penulis : Ilham Ega Safari
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.