Mau Pemutihan Pajak Kendaraan Ditolak Mentah-mentah Jika Tak Ada Satu Syarat Ini Ketahui Agar Lancar

Aong - Minggu, 24 Juli 2022 | 14:22 WIB
Tribunnews.com
Ditolak mentah-mentah mau pemutihan tak ada satu syarat ini ketahui agar lancar

MOTOR Plus-online.com - Diketauhi di beberapa daerah dibuka pemutihan pajak kendaraan atau atau mobil.

Mau pemutihan pajak kendaraan pemilik kendaraan ditolak mentah-mentah jika tak ada satu syarat ini ketahui agar lancar dalam proses.  

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa dan Bali masih berlangsung sampai 31 Agustus 2022 kethai syarat pemutihan.

Di Sulawesi Selatan program pemutihan pajak kendaraan bahkan sampai dengan 31 Desember 2022.

Sedangkan di Kalimantan Tengah, pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022 mendatang.

Adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor sangat membantu dan meringankan bagi penunggak.

Pemilik kendaraan hanya bayar pajak pokok tanpa dikenakan denda keterlambatan pembayaran.

Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan?

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai 31 Desember 2022, Bagaimana Prosedur Pengurusannya

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Tinggal Sebulan Lagi, Cepat Urus ke Samsat Terdekat

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), ada 3 syarat untuk mengurus pemutihan yaitu KTP asli sesuai di STNK dan BPKB.

Sediakan juga STNK dan BPKB asli.

Jika semua sudah siap datangi Samsat.

Sedangkan untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:

1. Siapkan Dokumen

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Baca Juga: Siapkan KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dijamin Lancar

2. Urus di Kantor Samsat

Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.

Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

3. Cek Fisik Kendaraan

Selanjutnya motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.

Jika sudah selesai bikers akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama)

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan.

Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.

4. Daftar Balik Nama

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.

Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

5. Ambil Notice dan Bayar Pajak

Jika sudah waktunya ambil Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.

Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map. Anda lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.

6. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemilik baru.

Nah, jadi jangan lupa untuk menyiapkan berkas-berkasnya sebelum berangkat mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular