Warga Jawa Barat Girang Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Lama, Apa Saja yang Harus Dibayar

Ahmad Ridho - Selasa, 26 Juli 2022 | 13:36 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Hore pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di Jawa Barat sampai tanggal 31 Agustus 2022.

Setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor masuk ke kas pemerintah daerah.

Dikutip dari website Bapenda Provinsi Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Melalui program pemutihan pajak kendaraan 2022 ini, Pemprov Jawa Barat memberikan berbagai pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Info lengkap pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 di Jawa Barat:

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022 Bebas Denda

- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

Baca Juga: Mau Pemutihan Pajak Kendaraan Ditolak Mentah-mentah Jika Tak Ada Satu Syarat Ini Ketahui Agar Lancar

- Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular