Hore Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Sebentar Lagi, Ada yang Gratis Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Sabtu, 30 Juli 2022 | 15:53 WIB
TribunSumsel.com
Foto ilustrasi Samsat Palembang. Pemutihan pajak kendaraan mulai sebentar lagi, ada yang gratis!

MOTOR Plus-online.com - Enaknya pemutihan pajak kendaraan mulai dalam waktu dekat, ada yang gratis sampai tanggal segini lho.

Tentunya jadi kabar gembira buat bikers dan warga lainnya, apalagi yang belum bayar pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan akan mulai sebentar lagi, bahkan ada yang gratis juga!

Daripada penasaran, simak info pemutihan pajak kendaraan ini sampai habis ya.

Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan.

Pihaknya mengadakan pemutihan pajak kendaraan yang tertuang dalam Pergub Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2022.

Peraturan tersebut berisi tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB.

Adapun keringanan pajak kendaraan tersebut mulai tanggal 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Masih Lama, Bebas Denda Pajak, Balik Nama dan Tunggakan PKB

Sementara itu, masa berlaku pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan sampai dengan 31 Desember 2022.

Setidaknya, ada tiga komponen yang bakal dihapuskan, yaitu:

  • Membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga BBNKB.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan, Dra. Hj. Neng Muhaiba

"Pembebasan BBNKB ini untuk BBNKB kedua dan seterusnya," katanya mengutip TribunSumsel.com.

Adapun gratis atau pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya ini khusus kendaraan yang mutasi, dari luar provinsi didaftarkan ke Sumsel.

Instagram.com/bapenda_sumsel
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan mulai 1 Agustus 2022, gratis biaya BBN II.

Jadi kalau yang kendaraan di Sumatera Selatan tidak bisa ikut program yang pembebasan BBNKB.

"Begitu juga kalau kendaraan dari luar Sumsel, jika masih ada tunggakan atau mati pajaknya harus di lunasi terlebih dahulu. Setelah itu dimutasi ke Sumsel baru bisa menikmati gratis BBNKB. Namun biaya yang lainnya tetap dibayar seperti biaya STNK, BPKB, plat dan lain-lain tetap bayar," katanya.

Baca Juga: Haha Penunggak Pajak Kendaraan Malah Dapat Untung Pemutihan Dibuka di 8 Provinsi Ada Hadiah Juga

Beberapa syarat mutasi kendaraan dari luar ke Sumatera Selatan, yaitu:

  • Cek fisik
  • Foto kopi KTP
  • Foto kopi KK
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Berkas cabut mutasi

Untuk penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumatera Selatan.

Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.

Brother cukup membayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru).

Buat bikers yang tinggal di Sumatera Selatan, siap-siap manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ya!


Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Palembang Sumsel 2022, Tidak Semuanya Gratis, Ini Biaya yang Dihapuskan"

Source : instagram.com,TribunSumsel.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular