Daftar Wilayah yang Masih Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2022, Banyak Diskon dan Keuntungan

Ahmad Ridho - Selasa, 2 Agustus 2022 | 18:45 WIB
Tribunnews.com
Pemutihan pajak kendaraan masih berlaku bulan Agustus 2022 ini, banyak diskon dan keuntungan lainnya.

MOTOR Plus-online.com - Ini daftar wilayah yang masih adakan pemutihan pajak kendaraan bulan Agustus 2022, banyak diskon dan keuntungan.

Buruan serbu Samsat terdekat karena masih ada program pemutihan pajak kendaraan.

Masih ada beberapa daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan.

Dicek pajak motor atau kendaraan kamu sebelum masa berlaku pemutihan pajak kendaraan berakhir.

Bulan Agustus 2022 ini masih ada beberapa daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan.

Bagi yang belum bayar pajak kendaraan, langsung manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini.

Banyak diskon dan keuntungan dari program pemutihan pajak kendaraan di beberapa daerah ini.

Biar enggak penasaran, buruan dicek wilayah mana saja yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Baca Juga: Kabar Gembira Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Enggak Cuma Bebas Denda Pajak

1. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat berlangsung dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Beberapa keuntungan yang bisa dinikmati dari adanya pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat, yaitu Bebas Denda PKB; Bebas BBNKB II; Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5; Diskon Pajak Kendaraan Bermotor; dan Diskon BBNKB I.

Bapenda Jabar
Beberapa keuntungan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat, salah satunya diskon.

2. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022 mendatang.

Instagram.com/bapendajatim
Program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang, khusus daerah Jawa Timur.

Adapun beberapa keuntungan dari pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur, yaitu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga denda BBNKB.

3. Sulawesi Selatan

Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan bagi kendaraan umum angkutan orang seperti pete-pete.

Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi, dengan menghapus denda pajak kendaraan.

Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Masih Lama, Bebas Denda Pajak, Balik Nama dan Tunggakan PKB

Adapun program tersebut diadakan sejak 14 Juni 2022, dan berlaku sampai 31 Desember 2022.

4. Bali

Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022.

Bapenda Bali
Ada program pemutihan pajak kendaraan di Bali, salah satunya pembebasan denda.

Keuntungannya berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, yang berlaku sampai 31 Agustus 2022.

5. Kalimantan Tengah

Pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut keuntungan dari program pemutihan pajak di Kalimantan Tengah:

  • Pembebasan denda
  • Keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II
  • Pembebasan Progresif ke-3 dan seterusnya

Instagram.com/bapenda.kalteng
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.

Adapun masa berlakunya mulai dari tanggal 17 Mei sampai dengan 17 Agustus 2022.

6. Kalimantan Utara

Lewat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022, Pemprov Kalimantan Utara mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.

Keuntungan yang bisa dinikmati, yaitu pembebasan BBNKB II yang masih berlaku hingga 30 September 2022.

Bapenda Kalimantan Utara
Pemutihan pajak motor di Kalimantan Utara

Buat yang tinggal di 6 provinsi atau wilayah tersebut, langsung manfaatkan pemutihan pajak dan langsung ke Samsat terdekat.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular