Gawat, Motor dan Mobil Yang Belum Uji Emisi Akan Kena Denda Pajak, Berlaku Mulai Desember 2022

Indra Fikri - Rabu, 3 Agustus 2022 | 12:10 WIB
Instagram.com/dinaslhdki
Gawat, motor dan mobil yang belum uji emisi bakal dikenakan denda pajak

MOTOR Plus-online.com - Gawat, motor dan mobil yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda pajak, berlaku mulai Desember 2022.

Pemerintah DKI Jakarta akan menetapkan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Desember 2022.

Bagi motor dan mobil yang berusia lebih dari tiga tahun, saat akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

"Jika tidak lulus uji emisi dan atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Asep menambahkan, untuk koefisien dendanya masih dibahas oleh tiga lembaga vertikal, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Meski begitu, Asep menegaskan penerapannya di DKI Jakarta dipastikan berlangsung akhir tahun ini.

"Kami sedang memformulasikannya bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) dan Dinas Perhubungan," sambungnya.

Menurut Asep, dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Uji Emisi Motor di Ultah 7 Tahun Jakarta Max Owners (JMO), Dukung Pemerintah Perbaiki Kualitas Udara

Dalam Pasal 206 Ayat 2 (a), mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Kemudian Pasal 531 poin f, bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan PKB untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.