Kemenhub Terapkan Tarif Baru Ojol Dibagi 3 Zonasi, Simak Rinciannya

Ilham Ega Safari - Selasa, 9 Agustus 2022 | 13:55 WIB
MOTOR Plus-Online.com
Kemenhub Terapkan Tarif Baru Ojek Online

MOTOR Plus-Online.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) baru saja menerapkan aturan tarif baru ojek online atau ojol.

Aturan batas tarif ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022.

Aturan batas tarif baru ojol ini nantinya akan dibagi menjadi 3 zonasi.

Terbitnya KM No.KP 564/2022 menggantikan KM No.KP 348/2019.

Aturan tarif ojol baru tersebut akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan detail rincian aturan tarif atas dan bawah ojol terbaru.

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga: Miris, Driver Ojol Jadi Korban Keroyokan Kumpulan Anggota Silat Yang Konvoi Pakai Motor

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ilham Ega Safari
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.