Hore Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Sebentar Lagi, Ada 5 Keuntungan Enggak Cuma Diskon

Galih Setiadi - Minggu, 14 Agustus 2022 | 06:30 WIB
TribunKaltim.co
Foto ilustrasi kantor Samsat. Pemutihan pajak kendaraan berlaku sebentar lagi, ada diskon dan banyak lagi.

Kemudian, ada diskon 4 persen jika pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo.

"Itu akan mendapat diskon 4 persen jadi dari 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo maka diskonnya 4 persen," sebutnya.

Diskon juga akan diberikan terhadap pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar 3 tahun saja.

"Misalnya ada yang merasa belum bayar pajak sampai 5 tahun bahkan lebih, datang ke samsat bayar dia hanya bayar pokoknya 3 tahun. Dan denda tidak ada jadi itu relaksasi yang diberikan," katanya.

Kemudian relaksasi bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya.

Instagram.com/bapendakaltim
Mulai 16 Agustus 2022, pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur enggak cuma ada diskon.

"Siapa saja yang ada tunggakan maka ketika dia datang membayar pajak itu tidak ada denda administrasi karena memang kita bebaskan seluruhnya," tuturnya.

Berdasarkan Undang- Undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat pajak progresif, atau pajak atas kepemilikan kendaraan yang ke dua yang akan juga dibebaskan pajak.

Baca Juga: Kabar Gembira Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Enggak Cuma Bebas Denda Pajak

"Jadi misalnya kalau kendaraan pertama pajaknya Rp 1 juta misal pajak progresifnya Rp 1,5 juta maka yang kedua tidak ada peningkatan pajak. Jadi sama saja. Pajak pertama dan kedua jadi sama dengan pajak pertama. Jadi progresifnya kami nol kan," kata Ismi.

Untuk relaksasi yang kelima menyangkut pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun sebelumnya.

Kepala Jasa Raharja Kaltim, Nasjwin menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan oleh Jasa Raharja melalui SWDKLLJ dipakai atau digunakan untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan.

"Tentunya dalam program relaksasi ini Jasa Raharja pasti melakukan support yaitu memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat atau tahun-tahun sebelumnya. Jadi bebas benda itu bentuk support kami yang tentunya diatur dalam peraturan menteri keuangan," ungkapnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Bapenda Kaltim dan Jasa Raharja untuk meningkat pelayanan publik di kantor bersama Samsat.

"Ada beberapa yang ditekankan terutama penguatan registrasi dan identifikasi Ranmor di Kaltim dalam rangka menyikapi pembangunan IKN. Kedua mendukung program kaitannya pelaksanaan relaksasi pajak yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim dan juga Jasa Raharja," jelasnya.

Berlaku sampai 31 Oktober 2022, brother yang tinggal di Kalimantan Timur siap-siap manfaatkan program pemutihan ini ya!


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Gembira, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim, Begini Skemanya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular