Pemutihan Pajak Motor Berlaku Sampai 30 September 2022 di Wilayah Ini, Catat Syaratnya

Ahmad Ridho - Jumat, 19 Agustus 2022 | 13:16 WIB
Motor Plus/ A. Ridho
Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung sampai 30 September 2022 di Sulawesi Utara, buruan diurus.

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor berlaku sampai 30 September 2022 di wilayah ini, catat syaratnya.

Kabar gembira pemutihan pajak motor masih berlaku sampai 30 September 2022 mendatang.

Bagi yang pajak motornya sudah mati atau kadaluwarsa bisa segera mengurusnya.

Jangan lupa bawa KTP, STNK dan BPKB motor sebagai persyaratan sebelum mengurus pemutihan pajak motor.

Tidak perlu bawa uang banyak, cukup membayar pokok pajak saja karena dendanya dibebaskan alias gratis.

Wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak motor sampai 30 September 2022 adalah Sulawesi Utara (Sulut).

Program ini diadakan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

Pihaknya memberikan hadiah spesial di Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga: Enak Bener Pemutihan Pajak Kendaraan Nunggak Lebih dari 5 Tahun Hanya Bayar 3 Tahun Buruan Lunasi

Program ini juga sekaligus menyambut HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.