Pemutihan Pajak Motor Masih Berlaku di 8 Provinsi, Apakah Termasuk Daerah Kamu

Ahmad Ridho - Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:37 WIB
Serambinews.com
Buruan diurus sekarang, pemutihan pajak motor masih berlaku sampai 31 Desember 2022, ada di 8 Provinsi.

1. Banten

Provinsi Banten menggelar pemutihan pajak motor mulai tanggal 18 Agustus 2022 kemarin sampai 31 Desember 2022.

Program pemutihan pajak motor ini mengacu pada Pergub Nomor 24 tahun 2022.

Diantara program pemutihan pajak motor di Banten adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor, dispensasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.

Sementara pajak yang telat dibayarkan hanya dibebaskan untuk dendanya saja.

2. Jawa Barat

Pemutihan pajak motor juga berlaku di Jawa Barat dari tanggal 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022 mendatang.

Program pemutihan pajak motor di Jawa Barat ini mencakup bebas denda PKB, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon BBNKB I.

3. Bali

Bali juga menggelar pemutihan pajak motor yang diatur dalam Pergub Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 41 tahun 2022.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular