Pemutihan Pajak Motor Masih Berlaku di 8 Provinsi, Apakah Termasuk Daerah Kamu

Ahmad Ridho - Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:37 WIB
Serambinews.com
Buruan diurus sekarang, pemutihan pajak motor masih berlaku sampai 31 Desember 2022, ada di 8 Provinsi.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Dibuka Lagi Sampai Akhir Tahun Bebas Denda dan Diskon 20 Persen PKB

Program pemutihan pajak motor di Bali ini khusus untuk pemutihan denda pajak motor dari tanggal 4 April 2022 sampai 31 Agustus 2022 mendatang.

4. Jawa Timur

Pemutihan pajak motor juga berlaku di wilayah Jawa Timur.

Program pemutihan pajak motor ini berlangsung sampai 30 September 2022 mendatang.

Keringanan pajak yang diberikan pada program pemutihan pajak motor di Jawa Timur ini adalah bebas denda PKB, bebas BBNKB 1 dan pajak lainnya.

5. Sulawesi Selatan

Pemutihan pajak motor khusus untuk masyarakat Sulawesi Selatan berlaku sampai 31 Desember 2022 mendatang.

Pemutihan pajak motor ini berlaku untuk penghapusan denda pajak khusus untuk angkot (angkutan kota) atas nama pribadi.

Pemilik kendaraan pelat hitam tidak bisa ikut program pemutihan kendaraan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular