Pemutihan Pajak Motor Masih Berlaku di 8 Provinsi, Apakah Termasuk Daerah Kamu

Ahmad Ridho - Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:37 WIB
Serambinews.com
Buruan diurus sekarang, pemutihan pajak motor masih berlaku sampai 31 Desember 2022, ada di 8 Provinsi.

MOTOR Plus-online.com - Tersenyum para penunggak pajak motor, pemutihan pajak motor ternyata masih ada di 8 daerah ini, buruan diurus.

Tunggu apalagi kesempatan langka pemutihan pajak motor.

Dari 8 daerah yang masih memberlakukan pemutihan pajak motor bahkan ada yang sampai akhir Desember 2022 mendatang.

Para penunggak pajak motor langsung ke Samsat terdekat untuk pengurusan pajak motornya.

Tapi dicek dulu apakah dari 8 Provinsi yang masih ada pemutihan pajak motor termasuk di daerah kamu.

Sebelum mengurus pemutihan pajak motor, ada baiknya disiapkan beberapa persyaratannya.

Hal ini untuk memudahkan proses pemutihan pajak motor.

Siapkan KTP pribadi, STNK dan BPKB motor sebelum ke Samsat terdekat.

Baca Juga: Catat Tanggalnya Pemutihan Pajak Motor Berlaku di Banten, Bisa Bayar di Minimarket Terdekat

Berikut ini 8 Provinsi yang masih berlaku pemutihan pajak motor.

1. Banten

Provinsi Banten menggelar pemutihan pajak motor mulai tanggal 18 Agustus 2022 kemarin sampai 31 Desember 2022.

Program pemutihan pajak motor ini mengacu pada Pergub Nomor 24 tahun 2022.

Diantara program pemutihan pajak motor di Banten adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor, dispensasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.

Sementara pajak yang telat dibayarkan hanya dibebaskan untuk dendanya saja.

2. Jawa Barat

Pemutihan pajak motor juga berlaku di Jawa Barat dari tanggal 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022 mendatang.

Program pemutihan pajak motor di Jawa Barat ini mencakup bebas denda PKB, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon BBNKB I.

3. Bali

Bali juga menggelar pemutihan pajak motor yang diatur dalam Pergub Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 41 tahun 2022.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Dibuka Lagi Sampai Akhir Tahun Bebas Denda dan Diskon 20 Persen PKB

Program pemutihan pajak motor di Bali ini khusus untuk pemutihan denda pajak motor dari tanggal 4 April 2022 sampai 31 Agustus 2022 mendatang.

4. Jawa Timur

Pemutihan pajak motor juga berlaku di wilayah Jawa Timur.

Program pemutihan pajak motor ini berlangsung sampai 30 September 2022 mendatang.

Keringanan pajak yang diberikan pada program pemutihan pajak motor di Jawa Timur ini adalah bebas denda PKB, bebas BBNKB 1 dan pajak lainnya.

5. Sulawesi Selatan

Pemutihan pajak motor khusus untuk masyarakat Sulawesi Selatan berlaku sampai 31 Desember 2022 mendatang.

Pemutihan pajak motor ini berlaku untuk penghapusan denda pajak khusus untuk angkot (angkutan kota) atas nama pribadi.

Pemilik kendaraan pelat hitam tidak bisa ikut program pemutihan kendaraan.

6. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak motor berlaku untuk wilayah Sumatera Selatan (Palembang).

Baca Juga: Buruan Serbu Tinggal 11 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor di Jawa Barat, Bisa Dapat Hadiah HP

Program pemutihan pajak motor ini berdasarkan Pergub Nomor 18 tahun 2022 yang berlaku sampai 31 Desember 2022 mendatang.

Jenis keringanan yang diberikan antara lain penghapusan denda dan bunga pajak untuk pajak kendaraan bermotor dan BBNKB pada tahun berjalan.

Selain itu sanksi administrasi dibebaskan untuk PKB tahun sebelumnya.

7. Kalimantan Timur

Pemutihan pajak motor berlaku di Kalimantan Timur yang berlaku dari tanggal 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022 mendatang.

Pemilik motor bisa menikmati diskon pembayaran pajak sampai bebas denda keterlambatan pembayaran pajak.

Keringanan lain yakni diskon 2 persen untuk pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo.

Ada lagi diskon 4 persen untuk pembayaran 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo.

Masih ada lagi yakni diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas dengan hanya bayar PKB 3 tahun.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Berlaku Sampai 30 September 2022 di Wilayah Ini, Catat Syaratnya

8.Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan pemutihan pajak motor berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.237/2022.

Pemutihan pajak motor ini akan berlaku sampai tanggal 30 September 2022.

Tapi ingat, pemutihan pajak motor ini cuma berlaku untuk pembebasan BBNKB II dan tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.

Ayo buruan diurus pajak motor yang sudah mati, mumpung pemutihan pajak motor masih berlangsung sampai akhir tahun 2022 mendatang.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular