Pemutihan Pajak Motor Menyapa Pemotor di Kepulauan Riau, Ada Diskon Tunggakan PKB 50 Persen

Ahmad Ridho - Sabtu, 27 Agustus 2022 | 08:45 WIB
Tribun Jogja
Pemutihan pajak motor berlaku di Kepulauan Riau sampai akhir November 2022 mendatang, buruan diurus. (foto ilustrasi)

Sebagai informasi, keringanan pajak ini mengizinkan pemilik kendaraan bermotor untuk mengurus kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif ataupun denda.

Hingga saat ini, ada 8 provinsi di Indonesia yang menerapkan program tersebut.

Programnya berbeda-beda tiap wilayah.

Beberapa wilayah yang masih memberlakukan program ini, di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan.

Untuk pembayaran PKB, umunya ada 3 syarat pengurusan pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu sebagai berikut;

Siapkan beberapa syarat dokumennya yaitu;

1. KTP sesuai nama STNK

Baca Juga: Tinggal 6 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Diskon PKB Sampai 50 Persen

2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular