- Diskon pajak kendaraan bermotor
- Diskon BBNKB I
- Program Pembebasan BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya.
Adapun pembebaasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Menyapa Pemotor di Kepulauan Riau, Ada Diskon Tunggakan PKB 50 Persen
2. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak motor mulai 1 April hingga 30 September 2022.
Sebelumnya, jangka waktu pemutihan ini diterapkan hingga 30 Juni, namun kemudian diperpanjang oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Bagi yang akan melakukan pemutihan pajak, insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Selain itu juga terdapat pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR