Mantaf Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Agustus Ini di 8 Provinsi Juga Gratis Balik Nama

Aong - Minggu, 28 Agustus 2022 | 08:44 WIB
TribunPontianak.com
Llustrasi pemutihan pajak kendaraan dan diskon

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak kendaraan diberi ampunan dan dikasih diskon serta keuntungan lainnya.

Mantaf ada diskon dan pemutihan pajak kendaraan bulan Agustus ini di 8 provinsi jyga gratis balik nama jadi ringan. 

Sampai Agustus ini, tercatat ada 8 provinsi yang menerapkan diskon dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB.

Bahkan di sejumlah daerah ini juga memberikan program gratis balik nama kendaraan. 

Relaksasi ini bisa dimanfaatkan masyarakat dalam bayar pajak kendaraan yang telat jadi bebas denda.

Masing-masing daerah punya kebijakan sendiri terkait diskon dan pemutihan pajak kendaraan ini.

Ada yang bebas denda pajak, diskon pajak, sampai diskon dan bebas bea balik nama kendaraan.

Berikut ini 8 provinsi yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor seluruh Indonesia:

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Menyapa Pemotor di Kepulauan Riau, Ada Diskon Tunggakan PKB 50 Persen

 Baca Juga: Banyak Banget Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Motor, Termasuk DKI Jakarta?

1. Sumatera Selatan

Pemprov Sumsel melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotormulai 1 Agustus ini hingga 31 Desember 2022.

Tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Selain itu, penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Penghapusan sanksi administrasi, berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.

Masyarakat cukup bayar pokok pajak saja.

Tapi, tidak berlaku untuk bayaran PKB dan BBNKB kendaraan baru.

2. Banten

Program diskon dan pemutihan pajak kendaraan Provinsi Banten tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Bengkulu Sampai 30 November 2022, Pemilik Motor Bisa Manfaatkan 3 Program Ini

Aturan tersebut tenatng Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Program diskon dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Banten sejak 18 Agustus sampai 31 Desember 2022.

Berikut program diskon dan pemutihan pajak kendaraan di Banten:

- Bebas denda PKB

- Bebas Pokok dan Denda BBNKB II

- Pengurangan Pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.

3. Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat berlakukan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Banyak Banget Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Motor, Termasuk DKI Jakarta?

Meliputi Bebas Denda PKB; Bebas BBNKB II; Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5; Diskon Pajak Kendaraan Bermotor; dan Diskon BBNKB I.

Bebasan denda Pajak Kendaraan diberikan kepada yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

Juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) kedua dan seterusnya.

Juga gratus Sementara Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Pemprov Jawa Barat juga kasih diskon pajak kendaraan sebagai berikut:

1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);

2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);

3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);

4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Selanjutnya, ada juga Diskon BBNKB I. Ini adalah pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%.

4. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga masih berlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 30 September 2022.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

5. Bali

Pemprov Bali menggelar program pemutihan pajak kendaraan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022.

Relaksasi gratis bea balik nama kendaraan bermotor II dan pemutihan denda pajak.

Namun, gratis bea balik nama kendaraan bermotor II hanya berlaku sampai 3 Juni 2022.

Sedangkan pemutihan denda pajak berlaku sampai akhir Agustus ini.

6. Kalimantan Utara

Diskominfo Kalimantan Utara memberikan kabar pemutihan pajak kendaraan sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022.

Mengatur Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Relaksasi pemutihan pajak kendaraan di Kaltara berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Tidak termasuk sanksi keterlambatan bayaran pajak.

Pemutihan berlangsung dari 1 April hingga 30 September 2022.

7. Kalimantan Timur

Bapenda Provinsi Kalimantan Timur memberikan relaksasi pajak kendaraan mulai 16 Agustus 2022) sampai 31 Oktober 2022.

Berupa pemutihan denda pajak sampai diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Adapun relaksasi pajak di Kalimantan Timur antara lain:

- Diskon 2 persen untuk pembayaran pajak kendaraan 0-30 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pajak kendaraan bermotor yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya bayar PKB terhitung 3 tahun

- Bebas denda, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II (tidak termasuk biaya PNBP)

- Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

8. Sulawesi Selatan

Bapenda Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) kasih keringanan pemilik kendaraan di Sulsel yang menunggak bayar pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan denda (pajak kendaraan) itu kita mulai 14 Juni sampai 31 Desember 2022.

Insentif berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi.

Namun angkutan umum dengan pelat hitam tak masuk dalam kategori yang berhak dapat penghapusan denda pajak.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular