Pemerintah Umumkan Tarif Ojol Terbaru, Naik Rp 150 Perak, Berlaku Mulai September 2022

Aditya Prathama - Rabu, 7 September 2022 | 15:45 WIB
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Tarif ojol resmi naik, sudah diumukan pemerintah, berlaku mulai 10 September 2022

Motor Plus-online.com - Pemerintah mengumumkan tarif ojol yang terbaru, tarif bawah naik Rp 150 perak, diberlakukan mulai September 2022.

Penyesuaian tarif ojek online (ojol) terbaru sudah diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (7/9/2022).

Penetapan tersebut diberitahukan melalui melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Sebelumnya penyesuaian tarif ini batal diumumkan pada bulan Agustus 2022 lalu.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto menjelaskan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu penyesualian tarif ojol ini juga mempertimbangkan Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.

Hendro mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.

Baca Juga: Siap-siap Tarif Ojol Bakal Naik Mulai 10 September 2022, Jadi Segini Ongkosnya

"Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan, pelaksanaan kenaikan tarif ojek online ini berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September mendatang.

"Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol," ucap dia.

Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.