Disiplin militer menurut undang-undang ini adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.
Adapun yang termasuk jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni:
1. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer; dan
2. perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.
Dalam penjelasan UU Nomor 25 Tahun 2014, yang dimaksud dengan perbuatan yang melanggar perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya meliputi:
1. segala bentuk tindak pidana yang digolongkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau kurungan paling lama enam bulan;
2. perkara sederhana dan mudah pembuktiannya;
3. tindak pidana yang terjadi tidak mengakibatkan terganggunya kepentingan militer dan/atau kepentingan umum; dan
Baca Juga: Tegang, Video Pemotor Kejar Honda Mobilio Yang Seret Polisi Usai Kabur Dari Razia di Trans Sulawesi
4. tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama empat hari.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR