Ini Urutan Dapat Surat Resmi Setelah Lakukan Konversi Motor Listrik

Aditya Prathama - Kamis, 15 September 2022 | 21:45 WIB
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Begini cara mendapatkan surat resmi setelah melakukan konvesi motor listrik

Heret Frasthio, pendiri Elders Garage, salah satu bengkel konversi motor listrik bersertifikat mengatakan, proses mendapatkan surat kepemilikan motor listrik hasil konversi sebetulnya mudah.

Sebab regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

"Awalnya kita hubungi Kemenhub, minta surat pengantar. Kemudian arahannya cek fisik ke Samsat," ujar Heret, kepada Kompas.com (15/9/2022).

"Cek fisik kalau motor ini BPKB dan STNK-nya, serta nomor rangka dan nomor mesin oke."

"Kalau sudah kita dapat surat pengantar dari kepolisian, dari situ masuk ke balai uji di Bekasi," kata dia.

Apabila sudah sampai pada tahapan pengujian, nantinya motor bakal diuji tipe seperti motor baru.

Mulai dari pengereman, lampu-lampu dan sebagainya.

Tujuannya untuk memastikan bahwa motor masih standar dan laik jalan.

"Dari situ akan mendapatkan surat lagi, kalau lulus uji SUT dan SRUT, dari situ masuk ke Samsat lagi untuk pembuatan STNK dan BPKB," ucap Heret.

Baca Juga: Motor Listrik Katalis Spacebar Edisi Bintaro Design District Meluncur, Warna Kece

Meski begitu, Heret tidak bisa memastikan berapa lama proses konversi motor listrik.

Sebab tiap kendaraan yang diuji tipe memakan waktu yang berbeda-beda.

Karena proses melengkapi komponen buat uji tipe dan kelayakan itulah yang memakan waktu. Di mana pemilik harus menyempurnakan kembali motornya seperti motor keluaran pabrik.

"Kita baru mulai minggu lalu, karena memang secara aturan sudah ada. Teman kita di Bali sudah ada tuh, tapi bukan Vespa. Setahu aku asal pengujiannya sudah selesai, harusnya cepat," kata Heret.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Tahapan Konversi Motor Listrik Sampai Dapat Surat Resmi"

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular