4 Jutaan Orang Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Pemotor Cepat Cek Ini Syaratnya

Galih Setiadi - Sabtu, 17 September 2022 | 08:15 WIB
Gorontaloprov.go.id
Foto ilustrasi uang tunai. Cek syarat penerima bantuan Rp 600 ribu dari BSU 2022, sudah 4 juta orang yang dapat.

"Yang tidak lolos itu artinya mereka tidak punya rekening bank," ujar dia.

Adapun kepada mereka yang tak lolos verifikasi karena tak punya rekening di bank, Kemenaker akan menempuh dua opsi.

Pertama, dibukakan rekening di bank anggota perhimpunan bank negara (Himbara) atau akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Ida mengatakan, sebanyak 4.112.052 pekerja yang lolos itu merupakan penerima BSU tahap pertama.

Kemenaker kembali menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 orang calon penerima BSU pada Jumat (16/9/2022).

pihaknya akan melakukan skrining dan verifikasi seperti pada penyaluran tahap pertama.

"Seperti tahap pertama akan kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS, TNI atau Polri. Setelah itu seperti biasa, pada minggu depan setelah selesai verifikasi validasi maka tahap kedua akan kami salurkan," kata Ida.

Baca Juga: Pemerintah Transfer BLT BBM Rp 600 Ribu Ke Pemilik Rekening Mandiri, BNI, BRI Dan BTN, Buruan Cek Pakai KTP

Perlu brother ketahui, besaran BSU yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 600.000.

Berikut syarat penerima bantuan Rp 600 ribu BSU 2022:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota.
  • Bukan (PNS), TNI atau Polri.
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Nah, apakah bikers sudah memenuhi persyaratan di atas?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Salurkan Bantuan Subsidi Gaji untuk 4,1 Juta Pekerja"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular