Berlaku Dua Hari Lagi Tilang Elektronik Akan Mengincar 10 Pelanggaran Ini Jangan Sampai Lengah

Aong - Selasa, 20 September 2022 | 20:53 WIB
RINDI NURIS VELAROSDELA/Kompas
Berlaku dua hari lagi tilang elektronik akan mengincar 10 pelanggaran

Titik Kamera Monitoring di Kendari:

1. Jl La Ode Hadi By Pass (depan Honda Gratia);

2. Simpang Empat Wua-wua;

3. Jl Ahmad Yani (depan ACE Informa);

4. Simpang Pos Lantas MTQ;

5. Simpang Empat Kopi Radja;

6. Bundaran Tapal Kuda;

7. Jl ZA Sugianto (jembatan Triping);

8. Bundaran Tank;

9. Jembatan Teluk Kendari.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Disasar

Berikut jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dikutip TribunnewsSultra.com dari tribratanews.sultra.polri.go.id, ada tiga jenis pelanggaran yang tercapture dalam sistem ETLE tersebut.

Pelanggaran lalu lintas tersebut yakni pelanggaran lampu merah, tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, dan tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt) bagi pengendara mobil.

Sementara itu, Satlantas Polresta Kendari akan melakukan penindakan terhadap 10 jenis pelanggaran lalu lintas dalam penerapan sistem tilang elektronik tersebut.

“Jenis pelanggaran lalu lintas ini ditindak secara elektronik berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, Rabu (27/7/2022) lalu.

Berikut 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dipantau dan ditindak menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE tersebut:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman;

3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone;

4. Melanggar batas kecepatan;

5. Menggunakan plat nomor kendaraan palsu;

6. Berkendara melawan arus;

7. Menerobos lampu merah;

8. Tidak menggunakan helm;

9. Berboncengan lebih dari 3 orang;

10. Tidak menyalakan lampu pada siang hari untuk kendaraan bermotor.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul: Tilang Elektronik atau ETLE Resmi Berlaku di Kendari Sulawesi Tenggara Mulai Kamis 22 September 2022.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.