Motor dan Mobil Anda Bisa Dapat Fasilitas Pajak Gratis Selamanya Cepat Ajukan ke Samsat Ketahui Syaratnya

Hendra,Aong - Kamis, 29 September 2022 | 21:13 WIB
Tribunnews
Pajak motor atau mobil anda bisa diusulkan gratis

MOTOR Plus-online.com - Motor dan mobil siapa saja bisa dapat keringanan tidak perlu bayar pajak dalam waktu tak terhingga.

Motor dan mobil anda bisa dapat fasilitas pajak gratis selamanya cepat ajukan ke Samsat ketahui syaratnya lebih dulu.

Kendaraan baik motor atau mobil siapa saja diberi kesempatan dapat pajak gratis asalkan memenuhi kriteria tertentu.  

Caranya lumayan cukup sederhana, silakan ajukan ke kantor Samsat terdekat atau dimana kendaraan itu terdaftar.

Dijelaskan Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri mengatakan, penghapusan data kendaraan dimungkinkan sesuai undang-undang.

Kriteria motor atau mobil yang bisa dapat pajak gratis selamanya tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan," tegas Yusri.

Pada pasal 74 ayat 2, dinyatakan permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Jawa Barat, Pembayaran Pajak Kendaraan Melonjak Sampai 32 Persen

Baca Juga: Kabar Gembira, Warga Jambi Bisa Bayar Pajak Motor Tanpa Denda Keterlambatan

Penulis : Hendra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.