Korlantas Polri Akan Data Pemilik Motor 250 cc Untuk Terbitkan SIM C1

Ilham Ega Safari - Jumat, 30 September 2022 | 15:30 WIB
NTMC Polri
Korlantas Polri akan data motor 250cc untuk terbitkan SIM C1 yang juga dipakai pemilik motor listrik

Baca Juga: Rencana Pemerintah Batasi Pertalite Hanya Untuk Motor di Bawah 250cc, Honda Bicarakan Prestise

Selain untuk motor di atas 250 cc, SIM CI juga berlaku untuk pengemudi kendaraan motor daya listrik.

Sedangkan SIM C lain, yaitu SIM CII berlaku untuk pengendara motor di atas 500 cc dan motor daya listrik.

Buat dapat SIM CI maupun CII bikers tak bisa sembarangan.

Prosesnya bertahap mengacu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Syarat utama jika bikers ingin membuat SIM CI adalah mempunyai SIM C terlebih dahulu minimal 12 bulan.

Begitupun jika bikers ingin memilik SIM CII harus mempunyai SIM CI terlebih dahulu setidaknya 12 bulan.

Artinya bikers butuh waktu setidaknya dua tahun dari SIM C ke SIM CI dan mendapat SIM CII.





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.