Operasi Zebra 2022 Enggak Bakal Ada Razia di Satu Tempat, Begini Penjelasan Polisi

Galih Setiadi - Sabtu, 1 Oktober 2022 | 20:50 WIB
Tribunnews.com/JEPRIMA
Foto ilustrasi. Operasi Zebra 2022 tidak akan ada razia di satu tempat, polisi beri penjelasan

"Dihentikan gitu tidak, tapi kalau ada pelanggaran secara kasat mata, tentunya kami tetap melakukan penindakan juga," tuturnya.

Meski masih melakukan penilangan secara manual, pihaknya juga mengedepankan penilangan elektronik melalui kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).

"Jadi tilang ada upaya paling terakhir, tapi kalau kena tilang elektronik, ya udah semua pelanggaran akan terkena." jelasnya.

"Tapi kalau yang apa sifatnya masih manual, sangat paling terakhir, kalau masih bisa dingatkan, diingatkan gitu loh, tidak harus dengan tilang," bebernya.

Simak beberapa pelangaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra Jaya:

  1. Melawan Arus, Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol, Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi, Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI, Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman, Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  6. Melebihi Batas Kecepatan, Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM, Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
  8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar, Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan, Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
  10. Motor berboncengan lebih dari dua orang, Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
  12. Melanggar Bahu Jalan, Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
  13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam, Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
  14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.

Daripada melanggar sasaran pelanggaran di Operasi Zebra 2022, mending patuhi aturan berlalu lintas yuk.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Polisi Tiadakan Razia Stasioner Saat Gelar Operasi Zebra 2022, Tilang Jadi Penindakan Paling Akhir"

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular