Ada Pelat Nomor Hijau Enggak Cuma yang Warna Dasar Putih, Berlaku di Daerah Ini

Galih Setiadi - Sabtu, 1 Oktober 2022 | 21:55 WIB
Kolase IG @polantasindonesia/NTMC Polri
Foto ilustrasi. Pelat nomor hijau diberlakukan di daerah ini, enggak cuma yang warna dasar putih.

Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.

Adapun kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di tiga daerah itu, yakni Batam, Bintan dan Karimun.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

"Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Jadi jangan coba-coba ganti pelat nomor hijau atau warna lainnya sembarangan ya bro, sudah ada aturannya.

Source : NTMC Polri
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular