Tertawa Senang Penunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun Diberi Ampunan Tidak Disuruh Bayar Lagi

Aong - Senin, 3 Oktober 2022 | 21:06 WIB
Gridoto.com
Penunggak pajak lebih dari 2 tahun diberi ampunan gratis

Kemudian, pajak mati di atas 2 tahun akan bebas pajak, hanya dikenakan pembayaran pajak tahun berjalan dan satu tahun ke depan.

"Yang jelas penghapusan pajak seluruhnya, denda pajak dihapuskan, 2 tahun 3 tahun 4 tahun itu seterusnya dihapuskan atau di nolkan dulu," kata Kombes Pol Dhafi, Jumat (30/9/2022).

"Nah, ini kita dorong masyarakat untuk memanfaatkan ini dulu. Manfaatkan stimulus dan keringanan-keringanan yang sedang diberikan pemerintah," sambungnya.

Proses pemutihan akan berlangsung selama 3 bulan, yakni 19 September hingga 19 Desember 2022.

Setelah periode pemutihan ini selesai, kata Kombes Pol Dhafi, barulah pihaknya akan mulai mengkaji penerapan penghapusan data kendaraan mati pajak 2 tahun.

"Kalau ini sudah selesai masih ada yang belum bayar sampai akhir Desember, setelah itu kita akan data, mana yang sudah habis, jadi tidak langsung. Kita kasi stimilus dulu ke pada masyarakat kasi keringanan, nah kalau sudah dikasi keringanan masih belum bayar juga, baru kita tindak dengan penghapusan data pajak," jelasnya.

Kombes Pol Dhafi menjelaskan, penghapusna data kendaraan yang dimaksud adalah, data yang teregristrasi di Samsat akan dihapuskan, sehingga registrasi kendaraanya otomatis akan hilang.

Namun, kata Kombes Pol Dhafi, databasenya masih ada di kepolisian.

"Sehingga, jika sewaktu-waktu nanti akan dimunculkan kembali, kita masih bisa dengan menggunakan database yang ada di Direktorat Lalu Lintas atau Korlantas Polri," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul: Manfaatkan Pemutihan Pajak Sebelum di Jambi Penghapusan Data Kendaraan Mati Pajak Diterapkan.

.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular