Polisi Usul Hapus BBN 2, Begini Cara Hitung Biaya Balik Nama Motor

Erwan Hartawan - Sabtu, 8 Oktober 2022 | 19:50 WIB
Otofemale
Ilustrasi cara hitung biaya balik nama kendaraan

Sebagai contoh pemilik Honda BeAT 110 cc di Jakarta dengan nilai jual Rp 6.000.000 dan telah membayar pajak selama 1 tahun


- BBNKB : Rp 6.000.000 X 1 persen = Rp 60.000

- PKB : Rp 6.000.000 X 2 persen = Rp 120.000

Denda 1 Tahun : Rp 120.000 x 24 persen = Rp 28.800

SWDKLLJ : Rp 35.000

Denda SWDKLLJ : Rp 32.000

STNK : Rp 100.000

Pelat Nomor : Rp 50.000

BPKB : Rp 225.000

Total keseluruhan : Rp 650.800

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Yogyakarta 2022 Berikan Tiga Keuntungan Bebas Denda Pajak Motor, Bea Balik Nama dan SWDKLLJ

Sebagai catatan, perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB 10 persen.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.